Ketua PDNA Kab Tegal : STOP Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Dibaca: 595
Momen Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei dan Milad Nasyiatul Aisyiyah, 16 Mei digunakan untuk Gerakan Aktif dan Massif Nasyiatul Aisyiyah terhadap kasus kekarasan terhadap Perempuan dan Anak yang selama ini meluas yang sedikit banyak tindakan untuk mengurangi atau menghentikan kasus kekerasan tersebut.
Nawa cita yang dicanangkan pemerintahan era Jokowi ini yang salah satunya adalah melidungi segenap warga negara jika benar-benar dijalankan tidak akan timbul banyak lagi korban-korban kekerasan dalam masyarakat terutama kelompok yang rentan kasus kekerasan, yakni perempuan dan anak.
Di Kabupaten Tegal, masih marak kasus kekerasan yang terjadi, dimana korbannya nyaris tidak terlihat atau terpublish dan terselesaikan. Masyarakat masih tabu terhadap cara penyelesaian yang akan dilaksanakan, merasa takut dan khawatir terhadap pelaku serta keterasingan dari lingkungan dari korban kekerasan tersebut berada.
Kekerasan terhadap Perempuan dalam undang-undang No. 23 tahun 2004 didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan , yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penederitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuka ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Nasyiatul Aisyiyah dengan program pendampingan di ranah psikologis(PASHMINA) dan hukum (Paralegal) nya bisa tampil untuk bergerak aktif khususnya di Kabupaten Tegal, minimal dilingkungan terdekat.(PDNA Kab Tegal )
Tags:
Arsip Berita