SLAWI –Aurat merupakan bagian tubuh yang haram untuk dilihat, karena itu maka harus ditutup. Khususnya bagi muslimah, batasan aurat muslimah adalah semua bagian tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Menutup aurat dengan berjilbab adalah wajib bagi para muslimat. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59
Melihat realita makin banyaknya pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada para pelajar dan mahasiswa kami turut prihatin. Salah satu upaya untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan cara menutup aurat dengan benar, karena mengumbar aurat merupakan faktor terbesar yang menggugah hawa nafsu sehingga akibatnya terjadi pelecehan dan pemerkosaan. Beberapa bulan yang lalu pemerintah telah terbitkan perppu kekerasan sesual terhadap anak. Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini. Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan hal itulah kami Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Tegal bersama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengkampanyekan gerakan menutup aurat (GEMAR). Kampanye tersebut bersifat kontinue. “Pelan tapi pasti” Ungkap Ketua PD IPM Kabupaten Tegal Santoso. Selain surat Al-Ahzab di atas, ada ayat yang lain sebagai pendukung. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 31.
Upaya kampanye tersebut sudah mulai berjalan hampir 3 bulan terakhir. Namun kami mengawali kampanye melalui media sosial. “Kedepan rencana akan gandeng organisasi Islam yang ada di kabupaten dan kota Tegal” Ungkap Ketua IMM Cabang Tegal. Kalau bukan kita yang mengawai, siapa lagi? Imbuhnya. (Riza/MPI Kab.Tegal)