PDM Kabupaten Tegal - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Tegal
.: Home > Berita > Warga Antusias Ikuti Ruqyah Syar'iyah di Masjid Al Huda Pacul

Homepage

Warga Antusias Ikuti Ruqyah Syar'iyah di Masjid Al Huda Pacul

Senin, 16-05-2016
Dibaca: 1329

TALANG - Ruqyah telah dikenal oleh masyarakat jahiliyyah sebelum Islam. Tetapi kebanyakan ruqyah mereka mengandung kesyirikan. Padahal Islam datang untuk mengenyahkan segala bentuk kesyirikan. Alasan inilah yang membuat Rasulullah SAW melarang para shahabat melakukan ruqyah. Kemudian beliau membolehkannya selama tidak mengandung kesyirikan.

 

Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan do’a-do’a perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul SAW. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.

 

Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang malas dalam beribadah, was-was, mudah emosi, belum dipertemukan jodoh, sering mimpi buruk, dll.

 

Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).

 

Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah. Adapaun ruqyah sesuai syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu: 1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan do’a atau wirid dari Rasulullah. 2. Do’a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya. 3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT. 4. Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah). 5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik. 6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis. 7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah. 8. Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.

 

Dari latar belakang itu, Pimpinan Muhammadiyah Cabang Talang II menggelar ruqyah syar’iyyah (massal) bertempat di Masjid Al-Huda Pacul bekerjasama dengan Ruqyah Learning Center Indonesia, Ahad (15/5).

 

Ketua Panitia, Kholil mengatakan, kegiatan yang juga digelar sebagai rangkaian acara Musyawarah Cabang Muhammadiyah dan Aisyiayah tersebut, disambut baik masyarakat. Menurutnya, awalnya panitia pesimistis jika target sebanyak 200 peserta bisa tercapai.

 

“Pada H-10 acara, jumlah peserta hanya 40 orang. Tapi jumlah tersebut terus meningkat beberapa hari menjelang pelaksanaan hingga 270 peserta,” ujar dia.

 

Ketua Panitia Gebyar Musycab, Sapari menandaskan, sembuh atau tidaknya orang yang di obati tentu tergantung dari orang yang meruqyah dan penerimaan (keyakinan) orang yang di ruqyah. “Dan yang paling menentukan adalah keridhaan Allah SWT karena hanya Dia lah Yang Menyembuhkan segala penyakit, seperti dokter yang juga sama sekali tidak memiliki kekuasaan untuk menyembuhkan orang sakit.” (Riza-MF/MPI Kab.Tegal).


Tags: Ruqyah Syar'iyah, Gebyar Musycab, Talang II
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Dakwah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website