PDM Kabupaten Tegal - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Tegal
.: Home > Berita > Mengenal Ekonomi Syari’ah

Homepage

Mengenal Ekonomi Syari’ah

Rabu, 24-08-2016
Dibaca: 901

Mengenal Ekonomi Syari’ah

Oleh:

Arip Hidayat S.E.I

Praktisi ekonomi syari’ah & manajer BTM Artha Surya Kabupaten Tegal

Ketika terngiang ditelinga kata ekonomi syari’ah. Akan terbesit dalam benak kita bank syari’ah, BMT atau BTM. Hal itu tidak salah tapi tidak juga sepenuhnya benar. Mengingat bank syari’ah atau BTM/BMT adalah representasi sistem keuangan syari’ah modern, baik berupa lembaga keuangan syari’ah (LKS) seperti bank atau koperasi jasa keuangan syari’ah (KJKS) layaknya BTM/BMT. Dalam tulisan kali ini penulis tidak akan membahas lebih apa itu bank syari’ah, BTM/BMT. Pembahasan LKS/KJKS akan dibahas dilain waktu. Bahasan kali ini adalah bagaimana kita mengenal untuk memahami ekonomi syari’ah dari kajian yang paling sederhana. Banyak definisi ekonomi telah dikemukakan oleh para ahli. Dari berbagai definisi yang ada ekonomi dapat diartikan sebagai aktifitas manusia dalam memperoleh dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Adapun syari’ah/syari’at, secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Kenapa harus air?.

 

Karena air merupakan metafora sumber kehidupan. Syari’ah menurut istilah pun beragam definisi. Para ulama berbeda pendapat. Syari’ah dalam arti yang sederhana adalah ketentuan Allah Swt bagi hamba-Nya yang mengatur tentang aqidah (keyakinan), ibadah (ritual penyembahan), muamalah (hubungan antar manusia dan alam) dan akhlaq (etiket dan etika) sebagai panduan hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Kini syari’ah sudah melembaga. Kita mengenalnya agama islam. Maka kesimpulannya, ekonomi syari’ah berarti aktifitas manusia yang didasari oleh nilai-nilai syari’ah/agama dalam memperoleh dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa. aturan yang mengatur aktifitas keseharian manusia seperti peraturan kepemilikan harta, pengelolaan harta, jual beli, sewa, pinjaman, gadai, hutang, usaha bersama, dan lain-lain. dalam ajaran islam, pembahasan ekonomi syari’ah masuk dalam pos muamalah dan tinjauan fiqh (hukum yuridis islam). Oleh karenanya, pembahasan ekonomi syari’ah mayoritas bersifat interpretative-ijtihadi. Artinya banyak tafsir, penjelasan, perbedaan pendapat seputar objek kajiannya. selalu bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan umat dan perkembangan zaman. Contoh, seputar jual beli saham.

 

Zaman nabi belum dikenal istilah saham. Akan tetapi Nabi dan para sahabat memberi kita tauladan bagaimana nilai dasar jual beli sesuai syari’at yaitu transparan, terbuka, jujur, suka-rela, objek barang halal, dan lain sebagainya. Dan kita ketahui saham adalah surat/kertas berharga sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Pertanyaannya apakah transaksi yang mencapai milyaran itu hanya untuk jual-beli beberapa lembar kertas?. Maka disini para ulama berijtihad dan member interpretasi hukum, akad jual beli bukan untuk selembar kertas, tapi jual-beli perusahaan dan surat berharga sebagai bukti kepemilikan perusahaan yang harus ikut berpindah tangan. Dalam istilah syari’ah modern hal ini terkenal dengan istilah oblogasi syari’ah. Ekonomi syari’ah, kapitalis dan sosialis Didunia ini kita mengenal tiga madzhab ekonomi, islam, kapitalis, sosialis. Berikut penjelasan sederhana masing-masing madzhab memandang harta dan kepemilikannya, Kapitalis memandang harta sebagai kepemilikan mutlak pribadi. Dalam sistem ekonomi kapitalis nyaris tidak ada aturan kepemilikan harta bersama. Karenanya ciri dari kelompok ini adalah liberal-individual.

 

Selalu mengutamakan kepentingan pibadi. Bahkan Negara sekali pun dilarang turut campur dalam menentukan arah ekonomi, serahkan semua kepentingan ekonomi dalam mekanisme pasar. Sebagaimana kita rasakan saat ini dengan adanya perdagangan bebas. Dampaknya yang kaya semakin kaya, si miskin mati tertindas. Sosialis kebalikannya. Ia memandang harta sebagai kepemilikan bersama, kelompok ini telah menghilangkan kepemilikan individu atas harta. Sebagaimana yang terjadi di Negara China/Tiongkok sang penganut sosialis. Konon, di sana tidak ada sertifikat hak milik (SHM) pribadi atas tanah di Negara tersebut. Yang ada hanya sertifikat/surat pemilikan bangunan/tempat.

 

Setiap jengkal tanah di Negara sosialis mutlak milik Negara. Ini berakibat hilangnya hak kepemilikan pribadi yang merupakan fitrah manusia. Lalu bagaimana islam memandang harta dan status kepemilikan?. Islam agama yang mengajarkan keseimbangan. Islam mengatur harta kepemilikan pribadi sekaligus harta publik/Negara/agama. Disatu sisi, islam tidak melarang umatnya untuk memiliki beribu hektar tanah, mobil mewah, puluhan rumah, sebagai bentuk kepemilikan pribadi.

 

Di sisi lain islam menganjurkan wakaf, infaq, sedekah dan mewajibkan jizyah (non muslim), zakat sebagai bentuk kepemilikan harta bersama milik umat, untuk mensubsidi ekonomi/kebutuhan barang dan jasa kaum lemah dari fakir-miskin dan anak yatim, seperti kebutuhan pokok sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan. Keberadaan ekonomi syari’ah sebagai sebuah sistem ekonomi sudah ada semenjak islam diturunkan ke muka bumi 1.400 tahun lalu. Bahkan jauh sebelum Nabi Muhammad Saw lahir dan membawa islam, para Nabi terdahulu sudah membawa pesan-pesan ilahiyah untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk mengatur ekonomi mereka. Perhatikanlah bagaimana misi Nabi Syu’aib a.s 4000 tahun lalu telah menanamkan pondasi ekonomi syari’ah.

 

Menentang kecurangan perdagangan, penipuan, dan penindasan, disebabkan sistem ekonomi liberal-individual. Al-Qur’an merekam indah argumentasi Syu’aib a.s dalam menentang ekonomi kapitalistik kaumnya. “Dan kepada (penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. Dia berkata, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan baik (makmur). Dan sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa azab pada hari yang membinasakan”. (QS. Hud: 84). Masihkah kita ragu dengan sistem ekonomi warisan para Nabi?. Beristighfarlah. Wallahu Alam bissawab.

Kotributor : Arif Hidayat

Redaktur : Hendra Apriyadi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website